Blitar Kota– Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak semua gugatan Edy Sulistyo terhadap Partai Gerindra setelah beberapa kali persidangan.

Putusan Pengadilan menyatakan bahwa gugatan Edy Sulistyo dianggap prematur dan tidak dapat diterima yang diumumkan pada Selasa (15/8/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami merasa lega atas putusan itu. Putusan tersebut membenarkan posisi Partai Gerindra dan kesaksian serta bukti yang disampaikan oleh tergugat telah diakui oleh majelis hakim,” ujar Kuasa hukum Partai Gerindra, Zul Raihan.

Selain menolak gugatan, PN Blitar juga memerintahkan Edy Sulistyo sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.980 ribu.

Zul Raihan juga menyatakan bahwa jika Edy Sulistyo mengajukan banding, Partai Gerindra akan menyiapkan kontra memori banding sebagai tanggapan.

“Penolakan eksepsi terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III oleh PN Blitar disebabkan oleh pandangan bahwa perkara ini berada dalam ranah partai politik,” imbuh Zul.

Selain itu, Pengadilan juga mempertimbangkan wilayah pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini.

Edy Sulistyo sendiri adalah seorang kader Partai Gerindra yang diberhentikan melalui persidangan Mahkamah Partai.

Surat Keputusan pemberhentian telah disampaikan kepada istri Edy Sulistyo karena saat itu ia sedang menjalani hukuman dan terlibat masalah hukum.

Edy Sulistyo yang tidak menerima pemecatannya sebagai kader Partai Gerindra kemudian mengajukan gugatan ke PN Blitar.(nt/Herlina)