Satujuang- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler minta ASN di Bengkulu jaga netralitas dalam Pemilu 2024 nanti.
“Netralitas ASN bukan slogan belaka, tapi harus diimplementasikan dalam praktik. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,†kata Dempo.
Ia menegaskan, netralitas ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Bahkan, banyak sanksinya seperti yang tertera dalam Peraturan, dan vonis paling tegas bisa sampai pidana,†tegas Dempo.
Ia juga meminta kepala daerah untuk mengawasi ASN-nya agar tidak terlibat politik praktis. Kepala daerah dapat membentuk tim pemantau ASN yang bertugas mengawasi ASN dalam pelaksanaan pemilu.
Dempo juga menyoroti pentingnya profesionalisme ASN dalam bekerja. Ia menilai, ASN harus inovatif dan bekerja lebih cepat agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sebagai instrumen yang digaji oleh negara, tentu ASN harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan Provinsi Bengkulu,†kata Dempo. (Adv)