Demi Jadi PHL PDAM Tirta Hidayah Bengkulu, Rela Berutang Hingga Jual Kebun

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Harapan ratusan orang untuk bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu harus kandas.

Alih-alih mendapat penghasilan tetap, mereka kini justru terseret dalam pusaran perkara hukum terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi rekrutmen PHL tahun 2023–2025.

Sebagian dari para PHL ini mengaku rela menjual kebun hingga berutang demi membayar “uang masuk” yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

“Ada yang jual kebun, ada yang minjam uang, bahkan sampai sekarang masih nyicil utang. Karena janji masuk kerja sebagai PHL,” ungkap kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasia Pase, dalam video wawancara di Polda Bengkulu pada Jumat (11/7/25) kemarin.

Perkara ini sudah bergulir di Polda Bengkulu sejak Februari lalu, meski sudah cukup lama berproses namun belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.

Sayangnya, meski beberapa korban telah menerima pengembalian dana sebagian secara penuh dan sebagiannya lagi tidak utuh, trauma dan beban ekonomi masih membekas.

Sementara itu, penyidik Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pemeriksaan telah menyasar lebih dari 180 orang saksi, termasuk pejabat internal PDAM, anggota dewan pengawas, hingga tenaga PHL sendiri.

Pada Senin (14/7) kemarin pihak Polda kembali memeriksa Direktur PDAM, Samsu Bahari dengan istrinya terkait aliran dana ke rekening pribadi.

Sebelumnya saat penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor PDAM pada Kamis (10/7) ditemukan buku catatan Direktur yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyelidikan kasus ini.

Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, termasuk Surat Perintah Tugas (SPT) PHL tahun 2023, 2024, dan 2025, serta buku harian direktur yang berkaitan dengan aliran uang dari para pegawai.

Namun saat ditanya, penyidik belum mau membocorkan isi buku tersebut.

“Nanti kami akan sampaikan pada saat rilis,” ujar Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, saat itu.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor PDAM Tirta Hidayah dan rumah pribadi Direktur PDAM, Samsu Bahari, yang sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Selasa (8/7).

Di kantor PDAM, penyidik menyisir empat ruangan: ruang direktur, ruang keuangan, ruang Kabag Umum, dan ruang Kasubag Pergantian Water Meter. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *