Bengkulu – 2,3 Juta lebih batang rokok tanpa cukai merek, berhasil diamankan Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Rokok tanpa merek cukai ini dihadang di desa Teladan, kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dibawa menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa menuju Bengkulu.
Dari keterangan surat jalan, asal jutaan rokok ini dari kabupaten Malang provinsi Jawa Timur.
Penangkapan ini diungkapkan dalam press conference yang digelar di selasar gedung Dit Reskrimus Polda Bengkulu siang ini, Selasa (27/9/22).
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman S.Ik SH, didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin serta Kasubdit Indagsi, Kompol Novi Ari SH MH.
Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu, ungkap Dir Reskrimsus.
Ia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti satu unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non cukai.
Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari bea cukai, kata Dir Reskrimsus.
Usai press conference, Dir Reskrimsus langsung memberikan berita acara penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya yang nantinya akan di pergunakan dalam penyidikan bea cukai. (Red/Tb)