Menu

Mode Gelap
Manfaat Beras Hitam untuk Pencernaan dan Kekebalan Tubuh Pospay Gandeng Jalin, Hadirkan Layanan Pembayaran QR Lintas Negara di Singapura Beneran Indonesia Luncurkan Program Edukasi Pilkada untuk Pemuda BMKG Proyeksikan Peningkatan Suhu Indonesia Hingga 0,6°C di 2025 Pemerintahan Prabowo Beri Insentif PPN dan Penghapusan BPHTB, Rumah Makin Terjangkau Update Harga Redmi 13 8/128 di Promo 11.11 Blibli

Hukum

Datang Dari Jawa Timur, Satu Truk Rokok Non Cukai Berhasil Ditangkap

badge-check


Press conference penangkapan 2,3 juta batang rokok tanpa cukai Perbesar

Press conference penangkapan 2,3 juta batang rokok tanpa cukai

 – 2,3 Juta lebih batang  tanpa cukai merek, berhasil diamankan Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) .

 tanpa merek cukai ini dihadang di desa Teladan, kabupaten Rejang , Provinsi . Dibawa menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa menuju .

Dari keterangan surat , asal jutaan  ini dari  provinsi .

Penangkapan ini diungkapkan dalam press conference yang digelar di selasar gedung Dit Reskrimus  siang ini, Selasa (27/9/22).

Direktur Ditreskrimsus , Kombespol Dodi Ruyatman S.Ik SH, didampingi Kepala Bea Cukai  Ardhani Naryasti, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin serta Kasubdit Indagsi, Kompol Novi Ari SH MH.

Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan  tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai , ungkap Dir Reskrimsus.

Ia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti satu unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus  Milan 20 jaya non cukai.

Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari bea cukai, kata Dir Reskrimsus.

Usai press conference, Dir Reskrimsus langsung memberikan berita acara penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya yang nantinya akan di pergunakan dalam penyidikan bea cukai. (Red/Tb)

Trending di Hukum