Blitar Kota – DPRD kota Blitar menggelar dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Blitar, di gedung rapat Paripurna.
Langkah ini untuk menyikapi banyaknya keluhan wali murid, karena anak mereka tidak dapat bersekolah di Sekolah Negeri.
“Kami komisi 1 meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK,” ungkap Ketua Komisi 1, Nuhan Eko Wahyudi kepada awak media, Rabu (12/7/23).
Nuhan mengatakan, jumlah lulusan SMP di Kota Blitar yang mendaftar di SMA Negeri pada PPDB tahun ini sebanyak 1.551 anak.
Dari jumlah total itu, hanya 1.333 anak yang diterima di SMA Negeri di Kota Blitar. Sehingga masih ada 218 anak yang tidak diterima, padahal ada 4 SMA Negeri.
“Kami lakukan evaluasi dengan harapan ke depan siswa Kota Blitar dapat keadilan. Karena siswa Kota Blitar harus dapat sekolah negeri di Kota Blitar,” ujarnya.
DPRD mengusulkan beberapa solusi untuk mengevaluasi sistem PPDB tingkat SMA. Salah satunya, kuota jalur diluar zonasi ditambah lebih banyak.
Nuhan juga berpendapat, kuota jalur zonasi perlu dikurangi, untuk meminimalisir praktik pindah kartu keluarga (KK) dalam PPDB jalur zonasi.
Karena, kata dia, ada indikasi siswa dari luar kota melakukan pindah KK agar dapat masuk di SMA Negeri di Kota Blitar.
“Itu menjadi PR dinas, aturannya harus diubah, agar tidak terjadi perpindahan KK untuk bisa masuk SMA negeri lewat jalur zonasi,” ujarnya.
Nuhan juga meminta agar Dinas Pendidikan Kota Blitar melakukan pendataan, kemudian berkoordinasi dengan SMA Swasta untuk menampung para siswa yang tidak dapat masuk SMA Negeri.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar, Solikin mengatakan, sistem PPDB tingkat SMA/SMK langsung dari Provinsi Jatim.
“Cabang dinas hanya melaksanakan sistem PPDB yang sudah disiapkan oleh Pemprov Jatim, dan pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di Blitar berjalan kondusif,” papar Solikin.
Untuk diketahui, ada beberapa jalur dalam PPDB tingkat SMA di Kota Blitar. Yaitu, jalur afirmasi sebanyak 5 persen, jalur pindah tugas orang tua 5 persen.
Kemudian jalur prestasi hasil lomba 5 persen, jalur prestasi akademik 25 persen, dan terakhir jalur zonasi sebanyak 50 persen. (ADV/Herlina)