Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Curi Motor Di Pesantren, Pemuda Seluma Ditangkap Polisi

badge-check


Curi Motor Di Pesantren, Pemuda Seluma Ditangkap Polisi Perbesar

Satujuang.com – Seorang tersangka Pencurian kendaraan bermotor () berinisial JL (18) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten   Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu . Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian satu unit kendaraan milik Joko, mahasiswa perguruan tinggi di Kota yang tinggal di kecamatan Kampung Melayu Kota .

Kapolsek Kampung Melayu Iptu Surya R. Purnama melalui Kanit Reskrim Iptu Junair mengungkapkan pencurian yang dilakukan oleh tersangka berawal saat korban datang ke salah satu pesantren yang ada di kawasan Kecamatan Kampung Melayu untuk bermalam.

Sesampainya di pesantren, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BD 4278 PD di depan lokasi kemudian korban masuk ke dalam pesantren untuk mengobrol bersama teman-temannya, berselang beberapa waktu, korban keluar dan mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang.

Tak terima motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk tentang keberadaan terduga pelaku .

“Berbekal petunjuk tersebut, kita kemudian menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Junairi, SH, dan alhamdulilah berhasil mengamankan terduga pelaku inisial JL (18) pada Jumat dini hari (05/03) pada saat berada di daerah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten ,” terang Kapolsek Kampung Melayu IPTU Surya R Purnama SH.

Trending di Hukum