Curi 4 Unit Outdoor AC, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Bengkulu – FH (19) ditangkap jajaran Polresta Bengkulu yang tergabung dalam Team Macan Cempaka karena melakukan tindak pidana pencurian.

“Pelaku FH yang berstatus mahasiswa ini diringkus atas tindak pidana Pencurian 4 unit outdoor AC merk Sharp 1 PK,” ucap Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, Minggu (26/3/23) sore.

FH melakukan pencurian disalah satu sekolah di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

“Modus yang dilakukan pelaku FH yaitu dengan cara merusak outdoor AC yang tertempel di dinding sekolah,” imbuhnya.

Akibatnya, pihak sekolah menderita kerugian sekitar Rp 26 juta dan melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu pada tanggal 23 Maret lalu.

Berdasarkan laporan dari korban, Team Macan Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Akhyar, merespon bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari identitas dan keberadaan pelaku.

Pada hari Minggu (26/3) sekira pukul 14.30 WIB Team Macan Cempaka mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

“Tak ingin menunggu lama Team langsung meluncur ke lokasi dan mengkap pelaku sekira pukul 14.46 WIB,” tandas Kadek.

Pelaku FH dibekuk bersama Barang Bukti 1 unit outdoor AC merek Sharp, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio, 1 buah tang potong, 2 buah obeng, 1 lembar terpal dan 1 buah pisau karter.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk diamankan dan proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kadek. (Nt*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *