Culik Kemudian Cabuli Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit, Pemuda 27 Tahun di Ringkus

Bengkulu  – RA (27) seorang buruh bangunan berhasil di tangkap Polsek Kampung Melayu Polda Bengkulu, karena melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (31/10/21).

Korban bernama Bunga (4) nama disamarkan, diculik pelaku saat tengah bermain di depan rumahnya.

Penangkapan itu dilakukan Polsek Kampung Melayu, berdasarkan laporan Ibu korban, TP (34), dengan  nomor laporan : LP/B-1352/X/2021/BKL/RESBKL/Sek Kpm Tgl 31 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan tersebut disebutkan bahwa Ibu korban melihat anaknya dipaksa naik motor oleh pelaku, sambil menangis kemudian ibu korban mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga, setelah itu ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu.

Mendapati laporan tersebut, pihak Polsek Kampung Melayu langsung menuju ke lokasi kejadian.

Tidak lama kemudian pelaku ditemukan dan dilakukan penyekatan, sehingga pelaku dapat diamankan di depan pasar Simpang Kandis, kemudian langsung dibawa ke Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, dari kronologis kejadian, pelaku lebih dahulu memberikan uang sebesar Rp2 ribu pada korban sebagai bentuk ajakan agar korban mau di bawa pergi oleh pelaku. Setelah berhasil membawa korban, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah kebun sawit diwilayah Kota Bengkulu.

“Anak itu saya kasih uang Rp.2 ribu terus saya ajak keliling dan saya bawa ke kebun sawit dan saya telanjangi,” kata RA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta merasa sakit di alat kemaluan korban.

Polsek Kampung melayu menahan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna merah putih dengan nopol BD 2290 CP, baju dan celana korban, satu unit handpone milik pelaku.

Diketahui,  pelaku sebelumnya sudah melakukan perbuatan yang sama dibeberapa TKP dengan anak di bawah umur, dengan modus menculik anak-anak di bawah umur yang sedang bermain, kemudian pelaku membawa korbannya ke tempat yang sepi untuk melakukan kejahatan sexual. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *