Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Pemprov Bengkulu

Cost Sharing Pilkada 2024, Pemprov Bengkulu Bahas Bersama Pihak Terkait

badge-check


					Pertemuan Pemprov dengan KPU, Bawaslu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota Perbesar

Pertemuan Pemprov dengan KPU, Bawaslu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) gelar pertemuan persiapan Pemilihan Kepala Daerah () tahun 2024, Selasa (14/6/23).

Pembahasan teknis penganggaran pembagian biaya (cost sharing) bersama pihak terkait ini dilaksanakan di Ruang Pola Provinsi .

“Alhamdulillah sudah rampung kita bahas, ada beberapa item kegiatan yang dibiayai oleh provinsi,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri usai pertemuan.

Selain item kegiatan yang dibiayai provinsi, juga dibahas kegiatan yang dibiayai oleh kabupaten dan kota.

Dari hasil pembahasan itu telah didapati kesepakatan bersama terkait penganggaran Cost Sharing yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama.

Disebutkan, dana hibah bagi Penyelanggaraan Pemilu () akan dianggarkan melalui APBD sebesar Rp.100 miliar lebih.

“Nanti kita sampaikan ke Provinsi dan kemudian Provinsi akan menyampaikan Cost Sharing nya ke kabupaten dan kota,” ujarnya.

Diungkapkannya, tidak terlalu ada perubahan besarnya anggaran untuk penyelenggara Pemilu tahun 2024 nanti.

Berikut kesepakatan hasil pertemuan Pemprov dengan , Bawaslu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota ini:

  1. Biaya antisipasi Covid -19 dihapus,
  2. Jumlah TPS akan dikembalikan seperti semula,
  3. Penyelanggara Pemilu di 9 kabupaten 1 kota dan provinsi akan dilakukan Cost Sharing,
  4. Dana hibah dicairkan bertahap pada tahun 2024.

“Dana hibah tersebut harus digunakan seluruhnya dengan baik dan benar, jika tidak habis, maka wajib dikembalikan lagi ke kas daerah,” demikian . (Rls mc)

Trending di Pemprov Bengkulu