Malang – Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati (Wabup) Didik Gatot Subroto menghadiri paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (24/3/23).

Agenda Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi ini adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna ini dihadiri Wakil Ketua DPRD  HM Kholiq dan Sodikul Amin serta para Anggota DPRD Kabupaten Malang dari seluruh Fraksi.

Bupati Malang Sampaikan LKPJ Tahun 2022 di Paripurna DPRD
LKPJ disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mewakili Bupati

Mewakili Bupati, LKPJ disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto yang mengatakan rencana pembangunan Kabupaten Malang tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Seluruh kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang merupakan hasil kerja keras, pikiran, tenaga, komitmen serta integritas semua pihak dalam membangun Kabupaten Malang seutuhnya,” kata Wabup Didik.

Untuk itu pihaknya juga berterimakasih segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, BUMN, BUMD, dan para akademisi, para pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang.

Wabup Didik menuturkan, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, Visi Kabupaten Malang adalah :

‘Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika’.

Sedangkan Misi Kabupaten Malang adalah :

Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumber Daya Manusia Unggul;

Mewujudkan Iklim Kehidupan Demokratis, Tertib, dan Agamis Berlandaskan Falsafah Pancasila;

Mewujudkan Inovasi Pelayanan Publik dan Pembangunan Kemandirian Desa;

Mewujudkan Keluarga Bahagia, Mandiri dan Sejahtera;

Memperluas Pemanfaatan Potensi Lingkungan Hidup, Pariwisata, Seni Budaya, Industri Kreatif dan Investasi Pembangunan Berkelanjutan.

Lanjut Wabup Didik, hal-hal pokok yang terkandung dalam visi dan menjadi pijakan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 dirumuskan melalui tagline ‘MALANG MAKMUR’.

MAKMUR kepanjangan dari Maju, Agamis, Kreatif, Mandiri, Unggul dan Responsif.

Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2022 kepada DPRD merupakan proses evaluasi tahunan atas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.

Yang mana dituangkan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 dengan tema Pembangunan :

“Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan Sumber Daya Manusia dalam rangka percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Mansyarakat”.

Dari tema tersebut, Pemkab Malang merumuskan prioritas pembangunan, yaitu :

  • Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat;
  • Pemerataan pembangunan infrastruktur serta teknologi dan informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah;
  • Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia berbagai bidang serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial;
  • Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujukan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis;
  • Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan di berbagai sektor guna memberikan pelayanan publik yang prima;
  • Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan hidup, risiko bencana, dan perubahan iklim.

Selain itu, Wabup Didik juga menyampaikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang tahun 2022 sebelum dilakukan audit BPK-RI.

Pertama, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 4 Triliun 256 Miliar 368 Juta 816 Ribu 888 Rupiah terealisasi 94,44%.

Hal itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi 77,53%, Pendapatan Transfer terealisasi 99,93%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi 95,84%.

Kedua, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 4 Triliun 784 Miliar 54 Juta 119 Ribu 422 Rupiah, terealisasi 90,58%.

Hal ini terbagi atas Belanja Operasi terealisasi 88,14%, Belanja Modal terealisasi 94,88%, Belanja Tidak Terduga terealisasi 28,66%, dan Belanja Transfer terealisasi 98,43%.

Ketiga Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar 527 Miliar 685 Juta 302 Ribu 534 Rupiah terealisasi 92,21% yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.

Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dianggarkan sebesar 18 Miliar 536 Juta Rupiah terealisasi 76,80%.ujarnya.

“Oleh karena itu, untuk melihat sejauh mana capaian keberhasilan pembangunan tahun 2022, akan saya sampaikan secara garis besar,” terang Wabup Didik.

Bupati Malang Sampaikan LKPJ Tahun 2022 di Paripurna DPRD
Enam prioritas pembangunan Pemkab Malang tahun 2022

Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan 6 (enam) prioritas pembangunan tahun 2022 meliputi:

Prioritas Pertama yaitu Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat dengan capaian sebagai berikut:

Kunjungan Wisatawan Nusantara dan Mancanegara sebanyak 3 juta 54 ribu 43 orang, sehingga terjadi peningkatan sebesar 19,77% dari target yang ditetapkan sebesar 2 juta 550 ribu orang;

Nilai tambah hasil produksi Pertanian berdasarkan kontribusi PDRB, sektor Tanaman Pangan sebesar 2,41%, sektor Hortikultura 3,96%, sektor Perkebunan 1,54%, sektor Perikanan 1,59%, dan sektor Peternakan 4,78%;

Jumlah Wirausaha baru Mikro dan Kecil berdasarkan Pertumbuhan Usaha Mikro sebesar 0,77% dan Koperasi Aktif 81,59%;

Pertumbuhan PDRB Kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 19,31% dan Pertumbuhan PDRB Kategori Industri Pengolahan sebesar 32,43%;

Nilai Realisasi Investasi sebesar 57 Triliun 438 Miliar 985 Juta 212 Ribu 479 Rupiah dan jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) sebanyak 21.258 investor; dan

Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi sebesar 88,62%.

Prioritas Kedua, Pemerataan pembangunan infrastruktur serta teknologi dan informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa serta mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Adapun capaian Persentase desa maju sebesar 63,76%; Persentase Prasarana Jalan Kondisi Mantap sebesar 72,85% dan luas areal layanan irigasi sebesar 29.415 Ha; Persentase Penurunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas sebesar 39%;

Kemudian Persentase Akses Masyarakat terhadap Prasarana Sarana Lingkungan Dasar Perumahan dan Permukiman serta Penataan Ruang dan Bangunan sebesar 57,77%.

Prioritas Ketiga, Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia berbagai bidang serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial, dengan capaian antara lain:

Indeks Pendidikan sebesar 0,628; Angka Usia Harapan Hidup sebesar 72,95 Tahun; Rasio Ketersediaan terhadap Kebutuhan Pangan Utama (Beras) sebesar 133,26%; Persentase Capaian Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebesar 90,90%;

Lalu Persentase PMKS yang memperoleh Bantuan Sosial sebesar 89,85% dan Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebesar 54,28%; Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebesar 76,69 dan Persentase Angka Pertumbuhan Penduduk sebesar 0,49%.

Prioritas Keempat, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis, dengan capaian antara lain:

Persentase Penanganan  Kasus Konflik Sosial sebesar 100%; Persentase Penurunan Kasus Pelanggaran Perda sebesar 3% dan Persentase Penurunan Penanganan Kasus Gangguan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat sebesar 5%;

Kemudian Persentase Organisasi Pemuda yang Aktif sebesar 65,5%; Persentase Situs Cagar Budaya yang Dilestarikan sebesar 90% dan Persentase Seni Budaya yang Dilestarikan sebesar 67%.

Prioritas Kelima, Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan di berbagai sektor guna memberikan pelayanan publik yang prima, dengan capaian antara lain:

Predikat BB Nilai SAKIP 75,01, Opini BPK dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Nilai LPPD katagori Tinggi pada Tahun 2018 dan Indeks Integritas Pemerintah Kabupaten Malang sebesar 77,17;

Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan penilaian mandiri sebesar 66,21 sedangkan berdasarkan penilaian BKN pada DJASN dengan nilai sementara sebesar 57,73;

Persentase PAD terhadap Total Pendapatan sebesar 18,95%; Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 85,56;

Kemudian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebesar 2,2 sedangkan berdasarkan penilaian mandiri sebesar 3,2.

Prioritas Keenam, Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim, dengan capaian antara lain:

Indeks Kualitas Air sebesar 66,39, Indeks Kualitas Udara sebesar 79,74, dan Indeks Kualitas Lahan sebesar 46,88; serta Indeks Risiko Bencana sebesar 124,34.

“Secara umum capaian keberhasilan tahun 2022 sebagai implementasi RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, telah sesuai dengan target yang ditetapkan,” tandas Wabup Malang.

Selain capaian pada enam prioritas pembangunan tersebut, Pemkab Malang kini juga terus melakukan upaya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari.

Hal itu sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Pemkab Malang juga terus mengembangkan potensi-potensi pariwisata unggulan, seperti Klaster Wisata Petualang (Rafting Kasembon, Paralayang Modangan Donomulyo, Surfing BOWELE Tirtoyudo),

Lalu Klaster Budaya Singosari (Situs Candi, Arca Dwarapala, Pemandian Peninggalan Kerajaan Singosari, Museum Singhasari serta Situs Srigading), Klaster Agribisnis (Perkebunan Kopi Ampelgading, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Dampit dan Wonosari),

Klaster Wisata Religi (Gunung Kawi dan Masjid Tiban) dan Klaster Wisata Pantai Malang Selatan serta pengembangan Desa Wisata.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan optimalisasi terhadap keberadaan infrastruktur pendukung pariwisata.

“Hal ini dilakukan melalui peningkatan ruas jalan Gondanglegi – Balekambang, dan juga penyelesaian trase Jalan Lintas Selatan ruas Sumberoto – Modangan/Batas Blitar,” pungkas Didik. (adv/dws).