Bupati Blitar Hadiri Rapat Rakorwas Desa 2024

Satujuang- Bupati Blitar Hj Rini Syarifah hadiri rapat koordinasi pengawasan desa tahun 2024 mengangkat tema “Penguatan Fungsi Apip Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa” disalah satu hotel di kota Blitar, Kamis (8/8/24).

Mengawali pidatonya, bupati mengucapkan selamat kepada desa yang telah mendapat penghargaan dan agar mempertahankan prestasinya, serta memberikan semangat untuk desa yang belum mendapatkan penghargaan.

“Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi kita semua dalam membaktikan diri kepada masyarakat kabupaten Blitar, dengan terus berbenah diri agar jauh lebih baik, memberikan pelayanan optimal dan prestasi sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mak Rini panggilan akrab Bupati.

Lanjut Mak Rini, dalam kerangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, aspek tata kelola keuangan dan aset desa menjadi sangat penting.

Sejalan dengan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026 pada misi ke 3, yaitu mengoptimalkan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas.

Ia sepakat dengan indikator yang dipilih Inspektorat untuk mengukur dan memetakan capaian kinerja desa yaitu akuntabilitas bagaimana mempertanggungjawabkan anggaran masyarakat/publik yang dipercayakan kepada pemerintah untuk selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan.

“Dalam kaitannya perbaikan kinerja pemerintah desa kami telah berkomitmen meminta dan menugaskan Inspektorat selaku APIP, untuk mengawal kinerja seluruh perangkat desa agar semakin hari semakin baik kinerjanya dan tingkat akuntablitasnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Rini juga meminta kepada Inspektorat agar segera merumuskan bentuk pembinaan yang tepat, menjawab permasalahan yang dihadapi desa-desa yang masih memerlukan perhatian secara mendalam.

Agar dapat membantu meningkatkan tata kelola keuangan dan aset desa yang lebih baik kedepannya.

“Melalui Rakorwasdes ini kita serius meningkatkan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya akuntabilitas,” tuturnya.

Rini juga mengingatkan, tahun 2024 akan dimulai transaksi non tunai, dan pengelolaan keuangan serta aset desa akan diterapkan satu data, sebagaimana rekomendasi KPK pada tahun 2022 yang lalu. (ADV/kmf/Herlina)

Komentar