Satujuang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun periksa Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH, Jumat (26/7/24).
Permintaan ini disampaikan oleh QISTH melalui surat somasi terbuka tanggal 25 Juli 2024 dengan nomor: 711/YLBHQ-ST//VII/2024 ditandatangani oleh Muhammad Hidayat Arif sebagai Senior Partner.
Disebutkan dalam somasi tersebut permintaan mereka didasari atas hasil Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023.
“Ditemukan Defisit Riil pada Anggaran Tahun 2023 yang dinilai melampaui batas kewajaran yakni senilai Rp227.775.529.733. Defisit Anggaran ini berdampak besar dan memengaruhi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang menjadi tidak optimal,” paparnya dalam somasi.
Atas dasar temuan itu, pihak mereka meminta KPK RI untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut, karena diduga kuat defisit riil yang terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkab Empat Lawang.
QISTH mendesak KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkapkan dan sekaligus memberantas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah Pemkab Empat Lawang.
Beberapa tuntutan LBH QISTH kepada KPK RI melalui somasi terbuka ini:
- Melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran daerah Pemkab Empat Lawang Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, guna memastikan ada tidaknya penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian daerah Kabupaten Empat Lawang,
- Mendesak KPK untuk melaksanakan fungsi koordinasi, evaluasi dan monitoring terhadap ketidakwajaran defisit yang melampaui batas yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang,
- Mendesak KPK bersama-sama Institusi Penegak Hukum lainnya untuk mengungkap “bau amis” dibalik peristiwa Defisit yang melebihi batas maksimal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/PMK.02/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
- Mendesak KPK untuk turut memeriksa Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023 dan Stakeholder lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas Terjadinya Defisit Anggaran Kabupaten Empat Lawang yang melampaui batas sesuai dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI. (Red)











