Bengkulu – Warga menuntut pihak IAIN Bengkulu untuk menunjukkan sertifikat asli atas tanah yang mereka klaim sebagai lahan milik IAIN Bengkulu, Rabu (16/11/21).

Permintaan ini disampaikan oleh perwakilan warga dalam pertemuan antara pihak IAIN Bengkulu dengan warga yang ada disekitar lokasi kampus IAIN Bengkulu bertempat di gedung Auditorium IAIN Bengkulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan ini merupakan buntut dari surat larangan pihak IAIN Bengkulu kepada warga untuk tidak menggunakan lahan makam yang ada di atas tanah yang di klaim milik pihak IAIN Bengkulu.

Hadir dalam pertemuan, perwakilan dari Kejati Bengkulu, Kapolsek Kecamatan Selebar, Lurah Pagar Dewa, Plt Camat Selebar dan pelaku sejarah yang mengetahui asal muasal tanah IAIN Bengkulu.

Buntut Larangan Menggunakan Lahan Makam, Warga Minta IAIN Bengkulu Tunjukkan Sertifikat Asli
Pertemuan pihak IAIN Bengkulu dengan warga terkait sengketa lahan makam

Dalam pertemuan yang alot tersebut, Wakil Rektor II IAIN Bengkulu Dr. Moh. Dahlan, M.Ag menjabarkan dasar hak yang mereka miliki atas tanah makam tersebut.

“Kita memiliki dasar sertifikat Nomor 04 yang kemudian dipecah menjadi dua, 008 tahun 1999 dan 009 tahun 1999,” kata Dahlan.

Pernyataan Dahlan dikuatkan oleh bagian aset IAIN Bengkulu yang menjabarkan berkas yang dimiliki IAIN Bengkulu atas tanah makam tersebut.

Dilain pihak, Minharsi’i selaku warga meminta kepada pihak IAIN Bengkulu untuk menjelaskan asal muasal dari surat kepemilikan tanah yang mereka klaim.

“Tolong dijelaskan pak, dasar dari terbitnya sertifikat 04 yang kemudian menjadi sertifikat 008 dan 009 yang di klaim oleh pihak bapak (IAIN Bengkulu, red) apakah beli, atau hibah atau ganti rugi, biar kami tau mana yang salah, kami atau pihak IAIN Bengkulu,” ujar Minharsi’i.

Minharsi’i juga mengaku dirinya adalah saksi sejarah proses hibah tanah makam dari Alm. H Mahadi pemilik tanah sebelumnya kepada warga, ia merasa ada keanehan dengan perkara sengketa tanah ini, karena sudah 40 tahun masih saja terus bergejolak.

“Jadi kami minta tunjukkan bukti kepemilikan IAIN Bengkulu secara detail, karena kami juga tidak mau terus bersengketa. Untuk diketahui sengketa tanah ini terjadi sejak tahun 1981 sampai detik ini, tidak kunjung selesai, berarti kan ada yang aneh,” ungkapnya.

Senada dengan Minharsi’i, Jalaluludin anak dari Alm. H. Mahadi, juga meminta kepada pihak IAIN Bengkulu untuk menunjukkan dasar kepemilikan mereka terhadap tanah makam tersebut.

“Sebenarnya kita tidak perlu sampai panjang lebar seperti ini, pihak IAIN tampilkan ke sini sertifikat nomor 04, dari dulu saya minta tidak pernah ada. Sudah diganti rugi misalkan, mana bukti ganti ruginya itu saja cukup sebenarnya,” tegas Jalaludin.

Usai pertemuan tersebut, kru satujuang mencoba mewawancarai Wakil Rektor II IAIN Bengkulu Dr.Moh. Dahlan, M.Ag., untuk menanyakan kapan rencana pihak IAIN Bengkulu akan menunjukkan sertifikat sesuai permintaan warga dalam pertemuan. Namun Dahlan terkesan menghindar dan memilih untuk diam kemudian berlalu pergi. (Sj007)