Seluma – Kasus pencurian di PT.Mutiara Sawit Seluma (MSS), akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Seluma.
“Kasus pencurian oleh tiga tersangka sudah kita diteruskan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolsek Seluma, AKP Sukari, Kamis (17/8/23).
Dijelaskan Sukari, ke tiga tersangka adalah dua orang mandor dan satu karyawan atas kasus pencucian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT MSS.
Untuk indentitas tersangka adalah ES (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo jabatan Mandor 1 PT MMS.
“Selanjutnya J (44) warga Kelurahan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan jabatan Mandor Transportasi atau kendaraan,” imbuh Sukari.
Serta BP (31) warga Perumahan Graha Asri Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu jabatan sopir PT MMS.
Kejadian bermula pada Sabtu (24/6), sekitar Pukul 04.30 WIB diketahui ketiga tersangka membawa 3 tandan TBS Sawit dengan dump truck untuk dijual kepada toke.
“Hal itu kemudian diketahui oleh Manager dan dilaporkan ke Humas lalu dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terang Sukari.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.(nt/oza)