Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Polisi Cegah Tawuran di Kebon Jeruk Jakbar, 5 Remaja Diamankan Berikut Sajam

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Satujuang– Polisi cegah di Kebon Jeruk Jakbar (), 5 Remaja di amankan Berikut Sajam pada Sabtu, (21/9/2024).

Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya bersama dengan tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk, berhasil membubarkan dan mengamankan sejumlah remaja yang di duga hendak melakukan aksi di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, .

Sebanyak 5 remaja berhasil di amankan oleh petugas bersama 1 senjata tajam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang kurang lebih 122 cm. Keberadaan mereka di duga telah memicu keresahan warga di sekitar lokasi tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk, Polres , Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari Tim Patroli Perintis Presisi Polda Jaya dan warga setempat terkait sekelompok remaja yang berkumpul dan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.

“Setelah mendapat informasi dari tim patroli dan warga, kami segera bergerak ke lokasi dan menemukan para remaja tersebut berkumpul di sekitar Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, di duga hendak melakukan ,” ujar Kompol Sutrisno.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Subartoyo menjelaskan, “Para remaja ini sangat meresahkan karena selain berkumpul di jalan, mereka juga membawa senjata tajam.” ucapnya.

Selain di lakukan penyidikan kami telah menetapkan 1 orang yang terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tersebut berinisial AD (17).

Sementara remaja yang di amankan lainnya akan mendapatkan pembinaan dan akan di lakukan pemanggilan oleh orang tua maupun pihak sekolahnya.

Trending di Hukum