Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian dan pengawasan intensif terhadap kosmetik yang beredar, termasuk di platform online, selama November 2023 hingga Oktober 2024.
Hasilnya, ditemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya.
Dari jumlah tersebut, 35 merupakan hasil kontrak produksi, 6 diproduksi oleh industri lokal, dan 14 adalah produk impor.
Risiko Kandungan Berbahaya pada Kosmetik
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut adalah:
– Merkuri: Menyebabkan bintik hitam, iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan ginjal.
– Asam Retinoat: Menyebabkan kulit kering, iritasi, dan cacat pada janin.
– Hidrokinon: Berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna pada kornea.
– Pewarna Dilarang (Merah K3, K10, Acid Orange 7): Bersifat karsinogenik, berpotensi menyebabkan kanker dan kerusakan hati.
– Timbal: Merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik yang mengandung bahan ini menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Langkah Tegas BPOM
BPOM telah mencabut izin edar, menghentikan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk tersebut.
Patroli siber intensif dilakukan untuk memantau peredaran kosmetik ilegal secara daring.
Sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
Sanksi bagi Pelanggar
BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pelaku usaha juga diwajibkan menarik dan memusnahkan produk berbahaya serta melaporkan hasilnya ke BPOM.
Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan
Beberapa produk yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya antara lain:
– AEF Beauty (Day & Night Series): Merkuri, Hidrokinon, dan Asam Retinoat.
– Dinda Skin Care (All Day & Night Series): Merkuri.
– PinkFlash Pro Touch Eyeshadow Palette: Pewarna merah K3 dan K10.
– Sherby’s Makeup Kit: Timbal dan pewarna merah dilarang.
– Maxie Glowing Night Cream: Hidrokinon dan Asam Retinoat.
BPOM meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, selalu memeriksa izin edar produk di situs resmi BPOM, dan melaporkan kosmetik mencurigakan yang beredar di pasaran.
BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat dari produk berbahaya.(Red/detik)