Bocah 7 Tahun Disiksa 5 Anggota Keluarganya, Disekap dan Dibiarkan Kelaparan

Satujuang– Bocah 7 Tahun Disiksa 5 anggota keluarganya, bahkan korban disekap dan dibiarkan kelaparan.

“Anak ini (D) lari dari rumah dan mengadu pada tetangga,” terang tetangga korban, R, Kamis (12/10/23).

Kejadian ini terungkap pada Senin (9/10) korban pada malam hari lari dari rumah lewat kamarnya, lalu meminta bantuan ke rumah tetangga.

Mendengar pengakuan korban membuat tetangga prihatin dan dilaporkan ke RW setempat yang dilanjutkan dengan mendatangi kantor polisi Malang Jawa Timur.

“Mendapat laporan dari korban, pada Selasa (10/10) petugas mendatangi kediaman korban dan mengamankan ke 5 anggota keluarganya,” imbuhnya.

Kelima anggota keluarga yang diamankan, yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MN (65) nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.

Petugas mengamankan mereka bersama sejumlah barang bukti, yaitu kemoceng, cangkir, dan panci listrik.

Menurut pengakuan saksi mata, korban kerap dianiaya dan disekap, korban pernah disuruh memasukkan tangannya ke dalam panci listrik yang berisi air mendidih.

“Lalu korban selama beberapa jam disekap di kamar mandi dan tidak boleh keluar,” ujarnya.

Penyiksaan dapat dilihat dari tubuh korban yang kurus dan dipenuhi luka di sejumlah bagian serta terdapat luka bakar ditangannya, korban juga terindikasi kurang gizi juga mengalami busung lapar.

Dari hasil penyelidikan korban mulai disiksa sejak 6 bulan lalu karena korban dianggap rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.

Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis.

“Sedangkan kelima pelaku yang menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(oza)

Komentar