Lebong – Bobol warung, Dua remaja DDS (18) warga Kecamatan Pelabai dan NA (18) warga Kota Bengkulu terancam dipenjara.
“Keduanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah korban pada Senin (2/1/23) dinihari sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Kabag Ops saat press release di Mapolres Lebong, Kamis (13/4/23).
Dijelaskan Kabag Ops, kejadian terjadi saat korban sedang beristirahat dan ketika bangun pagi, mendapati warungnya telah dimasuki orang.
Korban kemudian mengecek barang-barang isi warung dan beberapa barang jualan telah hilang.
“Akibat perbuatan curat kedua pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp.1,2 juta dan kemudian melapor ke Polisi,” terang Kabag Ops.
Dari laporan korban, petugas Polsek Lebong Atas Polres Lebong segera mengindetifikasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku curat itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (nt)