Bengkulu – Terhitung tanggal 25 Maret 2022 besok, Polda Bengkulu mulai menerapkan tilang Elektronik (ETLE) atau e-tilang.
Pemasangan e-tilang tersebut dimulai di Simpang Empat Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, pemasangan e-tilang sementara satu titik di simpang Polda Bengkulu. Tilang elektronik ini merupakan inovasi dari Polri untuk meningkatkan ketertiban pengendara dalam berlalu lintas.
“Mulai besok pemberlakuan e-tilang resmi dimulai,” jelasnya, Kamis (24/3/22).
Dengan diterapkannya teknologi ini, kamera akan mengintai pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi dengan menggunakan handphone saat berkendaraan serta tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil.
Nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas direkam. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke alamat yang sesuai dengan alamat plat nomor kendaraan melalui Pos. (Tb)