Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

Besok e-Tilang Resmi Diberlakukan, Cek Lokasinya

badge-check


					Besok e-Tilang Resmi Diberlakukan, Cek Lokasinya Perbesar

– Terhitung tanggal 25 Maret 2022 besok, Polda mulai menerapkan tilang Elektronik (ETLE) atau e-tilang.

Pemasangan e-tilang tersebut dimulai di Simpang Empat Polda . Kabid Humas Polda Kombespol Sudarno membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, pemasangan e-tilang sementara satu titik di simpang Polda . Tilang elektronik ini merupakan inovasi dari untuk meningkatkan ketertiban pengendara dalam berlalu lintas.

“Mulai besok pemberlakuan e-tilang resmi dimulai,” jelasnya, Kamis (24/3/22).

Dengan diterapkannya teknologi ini, kamera akan mengintai pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi dengan menggunakan handphone saat berkendaraan serta tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil.

Nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas direkam. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke alamat yang sesuai dengan alamat plat nomor kendaraan melalui Pos. (Tb)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum