Satujuang– Berkedok karyawan Bank BUMN, IRT berinisial NT di Seluma tipu korban hingga puluhan juta.
“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan dan divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim,” terang Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, Rabu (4/10/23).
Kejadian bermula pada Januari 2022, korban yang berada di warung Simpang Enam Kelurahan Talang Saling bertemu dengan terdakwa lalu mereka terlibat percakapan dimana terdakwa mengaku bekerja di Bank Mandiri Cabang Tais, korban menanyakan perihal pinjaman modal di Bank Mandiri.
Terdakwa kemudian memberikan nomor handphone kepada korban terkait proses pinjaman modal di Bank Mandiri dan pada (16/3/22) korban menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminjam modal di Bank Mandiri Cabang Tais.
“Apabila ingin meminjam modal di Bank Mandiri korban harus melengkapi persyaratan,yaitu KK, KTP suami istri, surat izin usaha dan foto copy sertifikat rumah,†imbuhnya.
Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban pada (17/3/22) untuk melengkapi berkas persyaratan pinjaman dan meminta uang Rp.5 juta untuk mempermudah prosesnya dengan jumlah pencairan sebesar Rp.200 juta.
Lalu keesokan harinya terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan menyampaikan persyaratan pinjaman besar harus memiliki 2 agunan, tetapi korban hanya memiliki 1 agunan.
Kemudian terdakwa memberikan solusi dengan meminjam agunan milik keluarganya tetapi harus dilunasi terlebih dahulu sebesar Rp.35 juta.
“Korban akhirnya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.35 juta untuk pelunasan agunan,” ujarnya.
Hingga pada (2/5/22) terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan menyampaikan pinjaman korban dapat dicairkan jika menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya pengurusan di Notaris.
Setelah kejadian tersebut, saat korban menghubungi terdakwa nomor handphone terdakwa sudah tidak aktif, merasa ditipu korban melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, Pengadilan Negeri Tais memberikan jangka waktu 7 hari kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma untuk menentukan sikap atas vonis yang telah diberikan Majelis Hakim.
“Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih tinggi dari tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(oza)