Lebong– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Rama Chandra di ruang internal DPRD ini membahas Raperda daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Lebong, Senin (27/2/23).
Rapat dilaksanakan di ruang internal DPRD Lebong dengan diketuai Bapemperda Rama Chandra didampingi
Turut hadir dalam rapat, anggota DPRD Lebong Rodi Hartono dan A. Zarkasih, lalu Sekretaris Dewan Cahya Sectiantoro serta OPD terkait yang berhubungan dengan pemungut Retribusi.

Rama Chandra meminta eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan Rancangan peraturan raperda yang dibuat.
Salah satunya dengan meminta Eksekutif turun langsung kelapangan untuk melihat bagaimana kondisi perekonomian masyakat,
“Setelah itu baru ditentukan nilainya agar nantinya Retribusi dan pajak tidak membebankan masyarakat kami,” ujar Rama Chandra.
Selain itu, lanjut Rama Chandra, untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai nilai pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan Raperda tersebut sudah diusulkan Eksekutif dengan DPRD.
“Namun usulan tersebut kami minta untuk melampirkan nilai retribusi sebelum disahkan,” tutup Rama. (adv/fk).