Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

Bantu Bupati Membramo Kabur, Tiga Polisi Ditahan Polda Papua

badge-check


Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas Perbesar

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas

Jayapura – Propam Polda menahan tiga anggotanya terkait kaburnya RHP tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan ().

“Memang benar saat ini tiga personel ditahan di Mapolda terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kabid Propam Polda Kombes Pol Gustav Urbinas seperti dilansir Antara, Minggu (17/7/22).

Dijelaskan, ketiga anggota yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga merupakan pengawal RHP sejak menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang diantaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.

Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ),” ungkap Kombes Urbinas.

RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. (red)

Trending di Hukum