Karimun– Polemik keberadaan beberapa Provider diduga tak berizin yang memakai tiang listrik milik PLN di Kabupaten Karimun, masih menjadi sorotan.
Diduga kuat para provider tersebut tidak mengantongi ijin resmi dari Kementrian hingga saat ini.
Meskipun dengan gamblang PLN Ranting Tanjungbalai Karimun mengatakan ada 4 perusahaan telekomunikasi yang tidak memiliki Ijin Pemanfaatan Jaringan (IPJ).
Nyatanya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itupun tidak berkutik dan tak mampu menjerat para pemilik atau Provider keranah pidana.
Penggunaan tiang listrik milik PLN untuk kepentingan lain diatur dalam Keputusan menteri ESDM nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Jaringan Listrik.
Hal itu seakan tidak berlaku di Kabupaten Karimun. Hingga saat ini, ke 4 Provider itu masih bebas menggunakan aset negara sebagai “mesin” pencetak keuntungan tanpa pajak dan tanpa retribusi ke daerah.
Sebelumnya, PLN Ranting Karimun, telah menerbitkan surat teguran dengan nomor: 106/KLH.01.01/E10D40500/2022 ditujukan kepada 4 perusahaan penyedia layanan internet dan tv kabel yang ada di karimun, yaitu PT.Maulana TV, PT.Cakrawala TV, PT.CIC internet dan PT Mayatama Solusindo.
Namun sayangnya, perusahan milik negara inipun tidak berdaya, dan tak mampu melakukan penindakan.
“Itulah kehebatan para “mafia” di Karimun. Meskipun melanggar undang-undang yang berlaku di Negara ini, Aparat Penegak Hukum pun seakan tidak bernyali. Apa itu aturan, apa itu undang-undang, selagi ada bahasa “pengkondisian” yang dibalut dengan kalimat “menjaga kondusifitas”, maka, tidak ada yang mustahil, sekalipun bertentangan dengan aturan,” ujar M Hafidz (39), pegiat antikorupsi di Kepri, menyikapi lemahnya penegakan hukum terhadap provider yang tidak berijin dari kementrian ESDM, Jumat (30/12/22).