Jakarta – Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 27 Oktober 2022 pukul 14:30 WIB,” kata Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/10/22).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ahmad Khozinudin menerangkan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka penistaan agama dan ditahan menjadi salah satu kendala saat pembuktian di persidangan nanti.

Menurutnya, hanya Bambang yang mempunyai akses terhadap saksi dan data-data bila harus dihadirkan di sidang nanti, tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan.

“Para saksi ini hanya percaya pada Bambang Tri bukan yang lain, sementara klien kami ini dalam kondisi ditahan,” tandas Ahmad.

Ahmad juga mengungkap, saat ini para saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan, sehingga pihaknya tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut.

“Sebab itu, kamimengambil langkah terbaik untuk klien kami dengan mencabut gugatan tersebut. Dan pencabutan perkara tersebut akan menutup kasus atau kasus dianggap tidak ada,” jelas Ahmad.

Sebelumnya, Bambang menggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, SMA dan Sarjana Kehutanan UGM.

Ijazah tersebut digunakan Jokowi saat mendaftarkan dirinya sebagai calon Presiden periode 2019-2024 lalu.  (danis/red).