Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Bakar AlQuran, Terduga Pelaku Ditangkap

badge-check


Postingan Bakar Al-Quran di Akun Medsos Pelaku Perbesar

Postingan Bakar Al-Quran di Akun Medsos Pelaku

Satujuang.com – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn., mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran dan penghinaan kitab suci Al Quran yang viral di media sosial.

“Saya mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya. Kepolisian harus dapat mengungkap motif pelaku, terlebih pelaku meretas akun media sosial seseorang,” terang Andi Rio.

Andi menilai, jangan sampai kejadian tersebut dapat merusak rasa toleransi umat agama yang sudah terbangun cukup baik saat ini dan sengaja dimainkan seseorang yang tidak bertanggung jawab.

Dan berharap umat muslim di Indonesia tidak mudah terprovokasi dan dapat mempercayakan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kepolisian perlu terus melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk dapat segera menarik dan mencabut video viral yang telah beredar di media sosial,” ujarnya.

Selain itu, Andi juga meminta masyarakat untuk dapat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti menyebarkan hoaks dan adu domba.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial M pada Senin (24/5/21) dini hari di Tanjung Duren, Jakarta Barat yang diduga mengunggah video berisi Al Quran dibakar lalu viral di media sosial.

”Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di ‘wall’ media sosial itu,” jelas Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol. Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum.

Kapolres menjelaskan, saat ini terduga pelaku telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut dia, Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif asmara dan sakit hati yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun Instagram dengan nama wanita tersebut.

Lalu mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di medsos. (tb)

Trending di Hukum