Menu

Mode Gelap
2 Remaja Nekat Curi HP Sambil Ancam Korban Pakai Celurit Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya

Hukum

Elak Sapi dekat Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Mobil Jenis MPV Tabrak Pantat Pickup

badge-check


Tiga Ekor Sapi Berkeliaran Dijalan Lintas Kabupaten Bengkulu Tengah (red) Perbesar

Tiga Ekor Sapi Berkeliaran Dijalan Lintas Kabupaten Bengkulu Tengah (red)

Satujuang.com – Satu unit mobil jenis MPV mengalami peot pada body depan bagian kanan usai menabrak mobil Pikcup yang mengerem mendadak tepat didepannya, Selasa (25/5/21).

Dijelaskan oleh Reli yang berada dilokasi kejadian, bahwa tabrakan tersebut disebabkan oleh berkeliarannya hewan jenis sapi ditengah jalan.

“Mobil pickup ini tadi ngerem mendadak pak, karena ada sapi ditengah jalan. Lalu mobil dibelakangnya tidak bisa ngelak dan akhirnya nabrak bak belakang pickup,” kata Reli.

Dilanjutkan oleh Reli, pengemudi dan penumpang kedua mobil akhirnya turun dan berkumpul dikantor KPU Kabupaten Benteng untuk menyelesaikan masalah tabrakan tersebut.

Saat itu masih terlihat 3 ekor sapi yang berkeliaran ditengah jalan tersebut sedang santai menikmati rerumputan.

Ketika ditanyakan kesalahsatu pegawai KPU Kabupaten Benteng perihal pemilik sapi tersebut, mereka mengatakan tidak tahu milik siapa.

Mereka hanya mengatakan bahwa Sapi tersebut milik warga sekitar.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang hewan ternak, masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang bebas berkeliaran.

Berdasarkan Perda No 07 tahun 2013 tenteng penertiban hewan ternak, warga yang resah akan gangguan dari hewan milik masyarakat yang menimbulkan kerusakan terhadap tanaman milik warga atau mengganggu aktivitas masyarakat. Pemilik hewan ternak dapat dikenakan sangsi dan denda yang berlaku jika menimbulkan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan hewan ternak yang bebas berkeliaran. (red)

Trending di Hukum