Blitar Kabupaten– Bahas irigasi, Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, dipimpin Ketua Pansus V, M Andika Agus S, didampingi sejumlah jajaran. Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang irigasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dalam raker ini ada beberapa hal yang harus kita bahas, bahwa Ranperda irigasi tidak semua daerah ada,” sampai Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Blitar, M Andika Agus S, Rabu (24/5/23).

Selain itu kata Andika, juga berdasarkan surat dari keputusan bupati yang disampaikan diawal, ada yang namanya komisi irigasi.

Ranperda irigasi ini berkaitan dengan penggunaan air yang ada di Kabupaten Blitar. Sinkronisasi dari semua dinas, masing-masing ada keperluan yang ada kaitannya dengan irigasi.

“Makanya diperlukan Perda yang mengatur irigasi yang ada di Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, irigasi itu namanya keseluruhan, digunakan untuk pertanian, intinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan yang meliputi pertanian, perikanan dan sebagainya.

Kabupaten Blitar, kata dia, dalam hal penggunaan irigasi sumbernya semakin lama juga semakin menipis.

“Sehingga irigasi perlu diatur yang mana masing-masing dinas mempunyai koridor untuk menentukan dari dinas mana penggunaannya,” tambahnya.

Terakhir, sampai Andika, dengan pembahasan Ranperda ini setelah perdanya diundangkan, harapannya kembali kepada masyarakat dalam pengunaannya bisa tertata rapi.

“Kalau sudah tercetus, kita berharap bisa menjadikan masyarakat aman dalam hal penggunaan air,” imbuhnya. (Adv/Herlina)