Bengkulu– Sikap tegas Pemprov Bengkulu terhadap dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi pada maret lalu masih dipertanyakan.
Bukan kendaraan dinas biasa, dua kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan bisnis tersebut merupakan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.
“Tadi kami lihat dipakai untuk mengangkut alat orgen dari acara nikah di Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu,” sebut narasumber yang tidak ingin disebut nama, Minggu (12/3).
Hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Mengutip aclc.kpk.go.id, Spesialis Direktorat Monitoring KPK sebagai pelaksana SPI, Timotius Hendrik Partohap bahkan menyebut, penyalahgunaan fasilitas kantor masuk kategori risiko korupsi tinggi
Selain mendapat tanggapan dari masyarakat, kejadian tersebut juga mendapat respon dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, yang meminta Gubernur Rohidin Mersyah untuk bersikap tegas.
“Gubernur harus turun, memerintahkan inspektorat untuk memeriksa kedua pejabat ini dan orang-orang yang ikut menikmati,” tegas Usin waktu itu, Minggu (26/3).
Berbagai aspek terkait dalam penggunaan kendaraan dinas itu pun dipertanyakan oleh Usin, mulai dari uang penyewaan jika disewakan hingga darimana uang pembelian BBM-nya.
Kepala Pelaksana juga disebut lalai dalam jabatan dan kewenangannya dalam pengawasan anak buah serta aset-aset yang ada.