Bagaimana Sikap Pemprov Bengkulu Terhadap Dugaan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Pribadi?

Bengkulu– Sikap tegas Pemprov Bengkulu terhadap dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi pada maret lalu masih dipertanyakan.

Bukan kendaraan dinas biasa, dua kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan bisnis tersebut merupakan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.

“Tadi kami lihat dipakai untuk mengangkut alat orgen dari acara nikah di Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu,” sebut narasumber yang tidak ingin disebut nama, Minggu (12/3).

Hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Mengutip aclc.kpk.go.id, Spesialis Direktorat Monitoring KPK sebagai pelaksana SPI, Timotius Hendariik Partohap bahkan menyebut, penyalahgunaan fasilitas kantor masuk kategori risiko korupsi tinggi

Selain mendapat tanggapan dari masyarakat, kejadian tersebut juga mendapat respons dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, yang meminta Gubernur Rohidin Mersyah untuk bersikap tegas.

“Gubernur harus turun, memerintahkan inspektorat untuk memeriksa kedua pejabat ini dan orang-orang yang ikut menikmati,” tegas Usin waktu itu, Minggu (26/3).

Berbagai aspek terkait dalam penggunaan kendaraan dinas itu pun dipertanyakan oleh Usin, mulai dari uang penyewaan jika disewakan hingga darimana uang pembelian BBM-nya.

Kepala Pelaksana juga disebut lalai dalam jabatan dan kewenangannya dalam pengawasan anak buah serta aset-aset yang ada.

“Itu sudah termasuk korupsi dan harus diperiksa oleh inspektorat. Apalagi ini diduga digunakan oleh kabid Logistik, kalau minyak itu menggunakan persediaan Logistik yang ada di BPBD, maka itu harus diproses secara hukum,” jelas Usin.

Sementara, menurut pengakuan Kabid Logistik BPBD Provinsi Bengkulu, Irwan Effendi dikutip dari bengkuluinteraktif.com, mengakui jika mobil tersebut milik BPBD Provinsi Bengkulu.

Kata dia, saat itu mobil digunakan dalam rangkaian tugas penanganan bencana alam, digunakan saat membantu salah seorang warga.

“Bukan penyalahgunaan tugas, itu kendaraan kami gunakan bagian dalam rangkaian operasional penanganan bencana alam. Jadi sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi atau untuk mencari keuntungan apalagi disebut penyalahgunaan aset negara, itu bagian dari operasi BPBD” tutur Irwan, Minggu (25/3).

Lebih lanjut Irwan menyebut, mekanisme penggunaan kendaraan dinas di lingkungan BPBD harus sesuai dengan SOP dan aturan pengggunaan kendaraan dinas. Hanya saja dalam situasi insedentil dan memaksa kendaraan dinas bencana alam bisa saja dipakai masyarakat.

“Kadang-kadang dalam situasi di lapangan sering juga masyarakat minta bantu ini itu. Kita tidak mungkin menolak selagi masih dalam masa operasi kebencanaan, penanganan bencana itu banyak kadang-kadang mungkin tidak sesuai tapi tidak mungkin pula kami tolak. Intinya kendaraan dinas itu kami gunakan saat melakukan tugas dinas penanganan bancana alam bukan disalahgunakan seperti yang banyak dituduhkan” kata Irwan.

Terkait permasalahan ini, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Jaduliwan SE MM, justru memilih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan apapun.

Seperti diketahui bersama, BPBD harus bekerja maksimal dalam menghadapi bencana yang terjadi di wilayah kerjanya.  BPBD berada di posisi yang sangat krusial dalam tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Untuk menunjukkan kinerja yang baik saat terjadi bencana, tentunya BPBD membutuhkan alat kerja dengan kondisi yang prima dan terawat sepanjang waktu, agar bisa langsung dimanfaatkan untuk keselamatan masyarakat saat tiba-tiba dibutuhkan.

Saat berita ini ditayangkan, pewarta sedang berkoordinasi dengan pihak KASN, meminta tanggapan terkait etika penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *