Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

SJ News

Bagaimana Sikap Pemprov Bengkulu Terhadap Dugaan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Pribadi?

badge-check


Dua Kendaraan Dinas Milik BPBD Provinsi Bengkulu Yang Diduga Digunakan Untuk Keperluan Bisnis Perbesar

Dua Kendaraan Dinas Milik BPBD Provinsi Bengkulu Yang Diduga Digunakan Untuk Keperluan Bisnis

– Sikap tegas Pemprov terhadap dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi pada maret lalu masih dipertanyakan.

Bukan kendaraan dinas biasa, dua kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan bisnis tersebut merupakan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi .

“Tadi kami lihat dipakai untuk mengangkut alat orgen dari acara nikah di Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa Kota ,” sebut narasumber yang tidak ingin disebut nama, Minggu (12/3).

Hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Mengutip aclc..go.id, Spesialis Direktorat Monitoring sebagai pelaksana SPI, Timotius Hendrik Partohap bahkan menyebut, penyalahgunaan fasilitas kantor masuk kategori risiko tinggi

Selain mendapat tanggapan dari masyarakat, kejadian tersebut juga mendapat respon dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi , Abdisyah Putra Sembiring, yang meminta Gubernur untuk bersikap tegas.

“Gubernur harus turun, memerintahkan inspektorat untuk memeriksa kedua pejabat ini dan orang-orang yang ikut menikmati,” tegas waktu itu, Minggu (26/3).

Berbagai aspek terkait dalam penggunaan kendaraan dinas itu pun dipertanyakan oleh , mulai dari uang penyewaan jika disewakan hingga darimana uang pembelian BBM-nya.

Kepala Pelaksana juga disebut lalai dalam jabatan dan kewenangannya dalam pengawasan anak buah serta aset-aset yang ada.

Trending di SJ News