Kota Tegal– Pemilik kapal dan ribuan anak buah kapal (ABK) di Kota Tegal menilai sejumlah regulasi memberatkan nelayan
“Kami sejumlah aturan yang cukup memberatkan di antaranya terkait sanksi denda administratif 1.000 persen,” kata Ketua Koordinator Front Nelayan Bersatu Kota Tegal, Riswanto, Selasa (2/5/23).
Riswanto menjelaskan, regulasi terkait sanksi denda administratif 1.000 persen, jika dihitung bisa mencapai miliaran rupiah.
Belum lagi ada pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi kalau memaksakan ke laut terus hasilnya kurang, ditambah terkena sanksi denda, tentu akan sangat memberatkan bagi kami,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berencana akan menggelar aksi demo dengan menutup Jalur Pantura pada Rabu (10/5) mendatang.
Ia mengatakan, sebanyak 25 ribu orang bakal turun unjuk rasa dengan menutup Jalur Pantura Kota Tegal.
“Aksi unjuk rasa dimulai dengan long march dari Kompleks Pelabuhan Jongor melewati Jalur Pantura lalu ke Gedung DPRD dan Pemkot Tegal,” pungkas Riswanto.(red/hera)
📲 Ingin update berita terbaru dari