Satujuang, Seluma- Kejaksaan Negeri Seluma memeriksa tiga perangkat Desa Dusun Baru terkait dugaan korupsi APBDes 2024 setelah hasil audit menemukan ada ratusan juta dana diduga diselewengkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Terkait hari ini sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan kembali dalam rangka penyidikan Desa Dusun Baru,” kata Renaldho, Kamis (19/2/26).
Tiga perangkat desa yang diperiksa adalah Rizky Mayasari sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Yemi Okatari Dewi selaku Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sekaligus Plt Sekretaris Desa 2024, serta Heri Zarkawi sebagai Kaur Perencanaan.
Pemeriksaan berlangsung tertutup dan terpisah di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak pagi hingga siang.
Penyidik mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan APBDes 2024.
Renaldho juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
“Penyidikan kan untuk mencari alat bukti. Setelah nanti memenuhi alat bukti baru penetapan tersangka,” tegas Renaldho.
Kasus ini mencuat setelah audit investigatif Inspektorat Kabupaten Seluma menemukan dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp271 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bahkan sebagian diduga fiktif.
Selain itu, auditor juga menemukan pajak terutang yang belum disetorkan, sehingga memperbesar potensi kerugian negara.
Sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Seluma memberi waktu 60 hari kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun tenggat waktu berlalu tanpa pengembalian dana.
Kondisi itu menjadi dasar pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Seluma dan peningkatan status ke tahap penyidikan.
Warga Desa Dusun Baru mendesak penanganan perkara dilakukan transparan dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini dinilai harus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar pengelolaan dana desa akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik. (Da)











