Satujuang, Kota Bengkulu- Terdakwa Doni Iswanto menitipkan Rp45 juta dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Labkesda Kota Bengkulu, sehingga total pemulihan kerugian negara kini mencapai Rp145 juta.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini menghadirkan dua saksi, yakni Candaria teman serta Rafles yang mengaku sebagai supir Terdakwa Basyir, Selasa (3/2/26).
Saksi Candaria menerangkan adanya pekerjaan Hepafilter yang belum dilaksanakan sampai dengan serah terima pekerjaan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, menyatakan bahwa penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp45 juta oleh Terdakwa Doni akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan.
“Total kerugian yang sudah dipulihkan kini mencapai Rp145 juta,” kata Ahmad Fariansyah.
Sebelumnya, Terdakwa Basyir juga telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta pada 5 Januari 2026 lalu.
Namun, tiga terdakwa lainnya, yaitu Joni Haryadi, Thabrani, Joli, dan Riza, belum menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli. (Red/Ror)











