Satujuang- Aturan registrasi SIM card dengan biometrik, termasuk face recognition, akan segera diterapkan di Indonesia.
Ke depan, untuk mengaktifkan nomor seluler, pengguna tidak hanya perlu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus melakukan rekam wajah sebagai bagian dari proses validasi.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan antara operator seluler dan pemerintah.
Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, mengungkapkan bahwa diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan, namun aturan ini masih dalam bentuk draft meskipun telah melalui tahap Proof of Concept (POC).
Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mengatasi berbagai masalah di layanan seluler, seperti penipuan online dan penyalahgunaan SIM card.
Marwan menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak terpengaruh, mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan juta.
Mengenai batasan jumlah nomor yang dapat diaktifkan, aturan lama tetap berlaku, yaitu maksimal tiga nomor untuk satu provider dan hingga 12 nomor untuk empat operator yang ada.
Saat ini, XL Axiata adalah satu-satunya operator yang telah menguji sistem registrasi ini, dan diharapkan Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, serta Smartfren segera menyusul.
Marwan juga menyatakan bahwa waktu penerapan aturan ini masih belum ditentukan.
Namun, sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan implementasi, termasuk pemahaman tentang tata cara registrasi yang baru ini.(Red/detik)