Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Siapkan LPPD Akuntabel Lewat Bimtek 7 Camilan Rendah Kalori untuk Penderita Diabetes Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Tips Harmonis untuk Setiap Pasangan Terpilih sebagai Presiden AS ke-47, Prabowo Ucapkan Selamat pada Trump  Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam dan Kewajiban Fardhu Kifayah Harga Komoditas Pangan di Indonesia Naik, Telur dan Beras Melonjak

SJ News

Aturan Baru, Registrasi SIM Card dengan Biometrik Segera Berlaku

badge-check


Aturan Baru, Registrasi SIM Card dengan Biometrik Segera Berlaku Perbesar

Aturan Baru, Registrasi SIM Card dengan Biometrik Segera Berlaku

Satujuang- Aturan registrasi SIM card dengan biometrik, termasuk face recognition, akan segera diterapkan di .

Ke depan, untuk mengaktifkan nomor seluler, pengguna tidak hanya perlu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus melakukan rekam wajah sebagai bagian dari proses validasi.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh (ATSI) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan antara operator seluler dan pemerintah.

Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, mengungkapkan bahwa diskusi dengan Dalam Negeri telah dilakukan, namun aturan ini masih dalam bentuk draft meskipun telah melalui tahap Proof of Concept (POC).

Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mengatasi berbagai masalah di layanan seluler, seperti penipuan online dan penyalahgunaan SIM card.

Marwan menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak terpengaruh, mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan juta.

Mengenai batasan jumlah nomor yang dapat diaktifkan, aturan lama tetap berlaku, yaitu maksimal tiga nomor untuk satu provider dan hingga 12 nomor untuk empat operator yang ada.

Saat ini, XL Axiata adalah satu-satunya operator yang telah menguji sistem registrasi ini, dan diharapkan Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, serta Smartfren segera menyusul.

Marwan juga menyatakan bahwa waktu penerapan aturan ini masih belum ditentukan.

Namun, kepada masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan implementasi, termasuk pemahaman tentang tata cara registrasi yang baru ini.(Red/detik)

Trending di SJ News