Bengkulu Selatan – Dua orang remaja inisial SH (18) dan rekannya yang masih berusia 17 tahun asal Kabupaten Kaur diamankan ke Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan (BS).
“Keduanya ditangkap karyawan CV AJM di Desa Lubuk Ladung Desa Dusun Tengah saat mencuri kabel mesin crusher,” ujar Kasubag Humas Polres BS AKP Sarmadi, Rabu (2/11/22).
Sarmadi mengatakan, menurut keterangan Satpam CV AJM, Ahamdi (39), pada Selasa (1/11) kedua pelaku kepergok karyawan sedang mencuri kabel mesin crusher.
Ahamdi mengaku mendengar teriakan ‘maling maling’, saat dirinya datang, kedua remaja tersebut telah berhasil ditangkap karyawan.
“Untuk kepentingan penyidikan, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sarmadi. (Tb/red)