Semarang – Satresnarkoba Polrestabes Semarang ungkap pelaku penyalahgunaan narkoba, di wilayah Gajahmungkur dan Gayamsari.
Ada 3 tersangka satu diantaranya merupakan residivis, yang pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2016.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang , AKBP Edy Sulistyanto, menjelaskan ada dua kasus yang telah digelar perkara, pada Kamis 12 Januari lalu.
Kasus pertama yakni penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama Ari Susanto dan Irwan Suseno yang diamankan di Jalan Badak Raya Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari.
Sedangkan kasus kedua yakni penangkapan pelaku atasnama Sunaryo, di Jalan Tengger Raya Barat Kecamatan Gajahmungkur.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Badak Raya, salah satu diantaranya merupakan residivis yang keluar dari penjara Nusakambangan atas kasus yang sama,” jelas AKBP Edy Sulistyanto, Sabtu (14/1/23).
Menurutnya Kasus itu terungkap ketika anggota satresnarkoba menerima laporan masyrakat mengenai adanya transaksi narkoba pada Senin 9 Januari malam di jalan Badak Raya.
Lantas saat turun kelapangan ditemukan pelaku Ari susanto dan Irwan Suseno, yang saat digeledah ditemukan bukti transaksi sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan irwan suseno alias yong ditemukan sebuah handphone, merk infinix, warna biru, dan setelah diperiksa ditemukan alamat web sabu.
“Kemudian keduanya diajak ke alamat web di dalam bispot di pinggir jl. badak raya lalu ditemukan serbuk kristal diduga sabu seberat sekitar 0,5 gram,” imbuhnya.
Sementara pada kasus lain, pelaku atasnama Sunaryo ditangkap di jalan Tengger Raya Barat, Kecamatan Gajahmungkur.
Berawal dari patrol yang dilakukan secara opsional pada Senin malam 9 Januari, di wilayah tersebut disinyalir sering dijadikan transaksi narkotika.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di sita barang bukti Narkotika berisi sabu di isolasi warna hitam di dalam dompet tempat kaca mata warna coklat yang di simpan di saku depan Sunaryo,” imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang, dari dua kasus yang ditangani Satresnarkoba ini, diamankan sabu seberat 1,2 Gram.
Sunaryo dijerat pasa 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Ari Susanto dan Irwan Suseno, dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/hdi)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.