Aparat Gabungan Perketat Pengawasan Lalulintas Hewan di Demak

2 menit baca

Tujuannya untuk mengecek kesehatan hewan terutama sapi dan kambing yang melintas maupun masuk Kabupaten Demak.

Saat giat berlangsung, kendaraan yang mengangkut sapi tanpa di lengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diperintahkan untuk putar balik.

Kegiatan itu bertujuan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan yang masuk wilayah Kabupaten Demak guna mengantisipasi PMK pada hewan ternak.

Budi melanjutkan, sampai saat ini total keseluruhan hewan yang diperiksa sebanyak 206 ekor hewan yang terdiri dari 179 ekor sapi dan 27 ekor kambing, yang dilengkapi SKKH sebanyak 177 ekor dan 29 ekor sapi yang belum ada SKKHnya.

Hewan tersebut dari Pasar Hewan Kabupaten Pati, Kudus dan Grobogan Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan petugas, seluruh hewan baik sapi maupun kambing dinyatakan sehat tanpa ada gejala virus PMK.

“Untuk hewan yang telah memiliki SKKH dapat melanjutkan perjalanan kembali sedangkan 29 ekor sapi diputar balik,” ungkapnya.

Budi menambahkan, pengecekan terhadap hewan ternak sapi itu meliputi pemeriksaan fisik mulai dari mulut, kuku, hingga pengukuran suhu tubuh.

Selain itu BPBD melakukan penyemprotan terhadap mobil yang mengangkut hewan ternak sebagai upaya pencegahan terhadap PMK. (had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *