Menu

Mode Gelap
BMKG: Musim Hujan Indonesia Dimulai Lebih Awal pada 2024 Pembangunan Tahap I Kota Nusantara Capai 93 Persen, Siap Diresmikan Oktober 2024 Anggota Polisi Kena Siram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Joglo Jakbar Dukung RK-Suswono, Tim Syafi Djohan Perkuat Basis di Jakarta Barat Surga Dalam Islam, Aroma dan Syarat untuk Memasukinya Gubernur Rohidin Dorong Kenyamanan Beribadah bagi Semua Umat

Hukum

Anggota Polisi Kena Siram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Joglo Jakbar

badge-check


Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol, Moch Taufik Iksan saat memberi keterangan pada wartawan Perbesar

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol, Moch Taufik Iksan saat memberi keterangan pada wartawan

Satujuang– Anggota polisi kena siraman air keras saat bubarkan di Joglo pada Sabtu (21/9/24).

Kapolsek Kembangan Polres Kompol, Moch Taufik Iksan saat di konfirmasi wartawan Satujuang membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Ya benar, anggota tim perintis Polda Jaya mengalami luka akibat siraman yang diduga dari air keras saat membubarkan aksi ,” Ujarnya, Minggu (22/9/24).

2 orang Anggota perintis Presisi Polda Metro Jaya yang mengalami luka akibat siraman yang diduga air keras, yaitu Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana mengalami luka pada bagian muka, kaki dan tangan.

Sementara Bripda Gerald D’Hargado mengalami luka di bagian muka dan tangan. Kedua anggota tersebut sudah mendapatkan Perawatan di RSUD Kembangan .

Peristiwa ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polda Jaya berpatroli dan menjumpai aksi sejumlah remaja dan sedang berupaya membubarkan dua kelompok remaja yang terlibat .

Namun, saat dilakukan pembubaran terdapat remaja yang melemparkan cairan yang diduga kuat sebagai air keras ke arah petugas.

Setelah kejadian ini, Tim Reskrim Polsek Kembangan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim juga sedang dalam proses mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras tersebut. “Kami sudah menurunkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut dan memburu pelaku,” jelas Taufik. (AHK)

Trending di Hukum