Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Siapkan LPPD Akuntabel Lewat Bimtek 7 Camilan Rendah Kalori untuk Penderita Diabetes Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Tips Harmonis untuk Setiap Pasangan Terpilih sebagai Presiden AS ke-47, Prabowo Ucapkan Selamat pada Trump  Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam dan Kewajiban Fardhu Kifayah Harga Komoditas Pangan di Indonesia Naik, Telur dan Beras Melonjak

Hukum

Anggota Polisi Kena Siram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Joglo Jakbar

badge-check


Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol, Moch Taufik Iksan saat memberi keterangan pada wartawan Perbesar

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol, Moch Taufik Iksan saat memberi keterangan pada wartawan

Satujuang– Anggota polisi kena siraman air keras saat bubarkan di Joglo pada Sabtu (21/9/24).

Kapolsek Kembangan Polres Kompol, Moch Taufik Iksan saat di konfirmasi wartawan Satujuang membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Ya benar, anggota tim perintis Polda Jaya mengalami luka akibat siraman yang diduga dari air keras saat membubarkan aksi ,” Ujarnya, Minggu (22/9/24).

2 orang Anggota perintis Presisi Polda Metro Jaya yang mengalami luka akibat siraman yang diduga air keras, yaitu Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana mengalami luka pada bagian muka, kaki dan tangan.

Sementara Bripda Gerald D’Hargado mengalami luka di bagian muka dan tangan. Kedua anggota tersebut sudah mendapatkan Perawatan di RSUD Kembangan .

Peristiwa ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polda Jaya berpatroli dan menjumpai aksi sejumlah dan sedang berupaya membubarkan dua kelompok yang terlibat .

Namun, saat dilakukan pembubaran terdapat yang melemparkan cairan yang diduga kuat sebagai air keras ke arah petugas.

Setelah kejadian ini, Tim Reskrim Polsek Kembangan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim juga sedang dalam proses mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras tersebut. “Kami sudah menurunkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut dan memburu pelaku,” jelas Taufik. (AHK)

Trending di Hukum