Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Entertain

Ammar Zoni Terjerat Narkoba, JPU Ungkap Fakta Terbaru 

badge-check


Ammar Zoni Perbesar

Ammar Zoni

Satujuang- Dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ammar terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

JPU Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan bahwa Ammar bersama terdakwa lain, Akri, menggunakan kode “ikan dan sayur” sebagai istilah untuk narkoba.

Akri, yang merupakan bandar narkoba, telah mengonfirmasi bahwa kode tersebut merujuk pada sabu dalam percakapan WhatsApp dengan Ammar.

Ammar Zoni membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa kode “ikan dan sayur” sebenarnya merujuk pada bisnis biji pala yang dijalaninya dengan Akri.

Ammar menegaskan bahwa ia tidak mengetahui uang yang dipinjamkan kepada Akri, sebesar Rp 50 juta, digunakan untuk narkoba.

JPU menilai penjelasan Ammar tidak logis dan menyoroti bahwa Akri baru saja keluar dari penjara, sehingga tidak mungkin langsung memiliki bisnis biji pala.

JPU menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, menyebut Ammar sebagai pecandu sekaligus terlibat dalam peredaran narkoba.

Bukti transfer dan percakapan terkait penjualan narkoba juga disertakan dalam persidangan.

Ammar, yang telah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya, ditangkap pada Desember 2023 dengan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/kumparan)

Trending di Entertain