Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Entertain

Ammar Zoni Terjerat Narkoba, JPU Ungkap Fakta Terbaru 

badge-check


Ammar Zoni Perbesar

Ammar Zoni

Satujuang- Dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ammar terbukti terlibat dalam peredaran gelap .

JPU Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan bahwa Ammar bersama terdakwa lain, Akri, menggunakan kode “ikan dan sayur” sebagai istilah untuk narkoba.

Akri, yang merupakan bandar narkoba, telah mengonfirmasi bahwa kode tersebut merujuk pada sabu dalam percakapan dengan Ammar.

Ammar Zoni membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa kode “ikan dan sayur” sebenarnya merujuk pada bisnis biji pala yang dijalaninya dengan Akri.

Ammar menegaskan bahwa ia tidak mengetahui uang yang dipinjamkan kepada Akri, sebesar Rp 50 juta, digunakan untuk narkoba.

JPU menilai penjelasan Ammar tidak logis dan menyoroti bahwa Akri baru saja keluar dari penjara, sehingga tidak mungkin langsung memiliki bisnis biji pala.

JPU menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, menyebut Ammar sebagai pecandu sekaligus terlibat dalam peredaran narkoba.

Bukti transfer dan percakapan terkait penjualan narkoba juga disertakan dalam persidangan.

Ammar, yang telah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya, ditangkap pada Desember 2023 dengan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang .(red/kumparan)

Trending di Entertain