Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

Ada Sumbangan Uang Sertifikasi Guru Mengatasnamakan Diknas di Bengkulu

badge-check


Pesan WhatsApp FH Dalam Sebuah Group WhatsApp Curhat Salah Satu SD Negeri di Kota Bengkulu Perbesar

Pesan WhatsApp FH Dalam Sebuah Group WhatsApp Curhat Salah Satu SD Negeri di Kota Bengkulu

Satujuang- Sejumlah guru disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota dimintai sumbangan uang sertifikasi guru dengan mengatasnamakan Diknas.

“Assalamualaikum mak mak adek adek barusan bu kepsek telpon minta tolong yg untuk sumbangan sertifikasi tw empat untuk ngasih orang diknas agak (agar, red) segera sbelum kito masuk sekolah,” tulis oknum guru inisial FH dalam Group Curhat salah satu SD Negeri di Kota pada Rabu (27/12/23) lalu.

Sumbangan uang sertifikasi guru tersebut dilakukan dengan cara mentransferkan uang ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik FH.

Belum diketahui pasti berapa jumlah guru yang memberikan sumbangan untuk sertifikasi guru triwulan 4 tersebut, namun dari beberapa bukti transfer yang didapatkan, semua sumbangan merata dengan nilai Rp 150 ribu.

sumbangan uang sertifikasi guru

Beberapa Bukti Transfer Dari Guru Yang Dimintai Sumbangan oleh FH

Kepala Sekolah (Kepsek) ketika dikonfirmasi melalui pesan menampik dirinya memberikan instruksi untuk mengumpulkan sumbangan uang sertifikasi tersebut.

“Mohon maaf pak…sy tidak pernah menyuruh FH untuk meminta uang..apa lagi untuk orang dinas…,” ujar Kepsek melalui pesan , Kamis (25/1/24).

Kepsek mengarahkan untuk langsung mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada FH.

Kepsek juga mangakui bahwa pada saat ia baru masuk SD tersebut, FH melapor bahwa sumbangan itu untuk honorer yang bekerja di sekolah tersebut.

Disisilain, FH ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak pernah diinstruksikan Kepsek untuk mengumpulkan sumbangan yang terindikasi merupakan pungutan liar () tersebut.

Trending di Hukum