Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Lebong Diamankan Polisi

Satujuang.com – Pria inisial YP alias Yu (23), warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, dijemput oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu dibantu Reskrim Polres Bengkulu dikediamannya pada Sabtu (28/8/21).

YP ‘dijemput’ petugas untuk dimintai keterangan terkait laporan pria inisial HT alias Ha (33), warga Bumi Ayu Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang mengaku  menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Dalam laporannya korban mengaku uangnya dipakai oleh YP untuk berbisnis DO Batu Bara senilai Rp 40 juta. Namun hingga saat dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan.

“Korban mengaku uangnya untuk bisnis DO Batu Bara, namun hingga Juni 2021, uang korban tidak dikembalikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *