Ada Ketidaksingkronan Jumlah Saham PT BMQ dalam Putusan PK Nomor 690 PK/Pdt/2021, Kok Bisa ?

Editor: Raghmad

Bengkulu – Terjadi ketidaksingkronan jumlah saham PTBMQ dalam putusan PK Nomor 690 PK/Pdt/2021 tanggal 15 Desember 2021.

Hal ini disebutkan didalam point ke 12 dari 18 alasan yang diajukan pihak Nurul Awaliyah dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Point ke 12 tersebut berbunyi : “Bahwa akibat Putusan PK ini dan dikaitkan dengan perubahan Jumlah Saham PT Bara Mega Quantum berdasarkan Akta Terakhir Nomor 4 Tanggal 11 Maret 2020 Notaris EDDY SUBROTO SH Sp.N MH, maka terjadi “ketidaksingkronan” jumlah keseluruhan saham yang dimiliki oleh PT Bara Mega Quantum yang akan di laksanakan eksekusi berdasarkan Putusan PK Nomor : 690 PK/Pdt/2021 tanggal 15 Desember 2021.”

“PTBMQ adalah Perseroan dengan kualifikasi tertutup dan sampai dengan saat ini tidak menerbitkan dokumen/surat berharga berupa lembar saham,” ungkap Kuasa Hukum Nurul Awaliyah, Jecky Haryanto SH, Kamis (2/2/23).

Sehingga, kata Jecky, perintah penyerahan 1.400 Lembar saham oleh Putusan PK Nomor : 690 PK/Pdt/2021 tanggal 15 Desember 2021 tidak dapat dilaksanakan secara riil.

Lebih lanjut, Jecky mengatakan, PK Nomor : 690 PK/Pdt/2021 jika mencermati amarnya, tidak ada amar yang menyatakan membatalkan Akta Perdamaian Nomor 105 tanggal 21 juni 2013.

Akta perdamaian 105 adalah akta yang berdiri sendiri dan dibuat di luar pengadilan, dibuat sebelum terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1607 K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013.

“Sehingga menurut hemat kami, akta perdamaian 105 secara hukum masih ada dan sah, apalagi dalam Putusan Kasasi hanya menyatakan mengabulkan permohonan perdamaian dan menghukum untuk patuh pada akta perdamaian Nomor 105 tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, Akta Perdamaian 105 merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh tiga pihak yaitu, Nurul Awaliyah, Mufti Nokhman dan Dinmar selaku Direktur Utama PTAsa Investment.

Dalam akta tersebut dicantumkan 16 point kesepakatan para pihak yang disepakati dan ditandatangani bersama pada 21 juni 2013 di Jakarta. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *