Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air 68 Miliar

badge-check


ACT Selewengkan Dana Boeing 68 Miliar Perbesar

ACT Selewengkan Dana Boeing 68 Miliar

– Bareskrim mengaudit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Saat ini, total ada Rp68 miliar dana donasi dari Boeing yang diduga disalahgunakan.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divhumas Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/8/22).

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan atau akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” ujar Kombes Nurul.

Berdasarkan surat keputusan bersama Pembina dan Pengawas Yayasan, ACT memotong donasi sebesar 20-30%.

Ini juga merujuk pada surat dengan nomor 002/SKB-YACT/V/2013, nomor 12/SKB.ACT/V/2015, dan Opini Dewan Syariah nomor 002/Ds-ACT/III/2020.

Selain itu, keputusan memotong donasi sebesar 20-30% juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim menduga Koperasi Syariah 212 menerima kurang lebih Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana itu berasal dari donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar.

Dari dana itu sebanyak Rp103 miliar dibuat untuk program kerja. Namun, sebanyak Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program ‘big food bus’ Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” ucapnya.

Selain kurang lebih Rp10 miliar untuk Koperasi Syariah 212, dana itu juga mengalir sebagai dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar. Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. (red/danis)

Trending di Hukum