Barang Bukti Sabu 5 Kg Masih Utuh, Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP

Jakarta – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta baru terkait kasus penjualan barang bukti sabu sabu.

Dikatakannya, sabu seberat 5 kilogram yang dilaporkan telah dijual kliennya, ternyata masih ada dan disimpan di kejaksaan.

Atas dasar ini, Irjen Teddy Minahasa memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat (18/11/22).

“Baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda,” kata Hotman.

Diketahui, Teddy sebelumnya disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi untuk menjual sabu hasil sitaan, padahal, kata Hotman, sabu itu hingga kini masih utuh

“Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan 5 kilogram, dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu,” ujar Hotman.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan akan memeriksa informasi itu terlebih dahulu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku pihaknya belum mendapatkan kepastian kabar itu.

“Sejauh ini belum ada terinfo. Namun kita cek kembali info tersebut,” ujarnya,

Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang berstatus tersangka.

Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain, dari kalangan sipil. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *