Bengkulu – Merasa proses kasus perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkannya lamban, akhirnya Gunadi Yunir surati Kapolri.
“Dari tahun 2021, sudah mau 2023 belum juga ada kejelasan hukum apalagi penetapan tersangka,” keluh anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini, Sabtu (19/11/22).
Karena merasa penanganan kasus yang dilakukan Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu lamban, Gunadi Yunir memutuskan untuk menyurati Kapolri pada 20 Oktober 2022 lalu.
“Saya bersurat ke Kapolri agar bisa segera mendapatkan kejelasan hukum dan titik terang , karena kasus ini sudah sangat lama,” ujarnya lagi.
Dalam kasus ini, diketahui Gunadi Yunir melaporkan istrinya EL, yang saat ini sudah diceraikannya karena telah berselingkuh dan berzinah dengan HS yang juga Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Menurut Gunadi Yunir, lambatnya proses penanganan kasus ini karena diduga terlapor HS di backing oleh beberapa oknum.
Sehingga, kata dia, kasus yang dilaporkannya ini tidak kunjung menemui titik terang, sehingga harapan terakhir hanya dengan menyurati Kapolri.
“Harapan saya, bapak Kapolri dapat menyelesaikan perkara ini, pasalnya terlapor diduga memiliki kekuatan (backup) sehingga tidak tersentuh dengan hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, tercatat dari Mei 2021 hingga saat ini, Polda Bengkulu sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 6 kali untuk perkara ini. (Red)











