Kota Bengkulu, Satujuang.com – Dilaporkan oleh istrinya sendiri, NG (36) warga Kota Bengkulu ini, ditangkap team Gading Macan kemudian diamankan di Mapolresta Bengkulu.
“Tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu,” terang kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam releasenya pagi ini, Minggu (13/11/22).
NG karyawan BUMN, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
NG ditangkap Polresta Bengkulu pada Sabtu (12/11/22) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya bunga (13).
Aksi bejat tersangka dilakukannya dengan pemaksaan dan pengancaman kepada korban, pakaian korban dilucut paksa oleh pelaku saat rumah dalam keadaan kosong.
Tersangka kemudian menggerayangi dan mencium korban dan memerintahkan korban untuk melakukan oral seks (memasukan kemaluan pelaku kedalam mulut korban)
Usai melakukan aksinya itu, tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya. (Red/Tb)











