Bengkulu – Pemprov Bengkulu menargetkan, akhir 2022 segala bentuk perizinan usaha di kawasan objek wisata Pantai Panjang segera ditertibkan atau diperbaharui.
“Ini tindak lanjut diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
Hamka mengatakan, sertifikat HPL tersebut akan diturunkan kepada pengguna atau pelaku usaha di Pantai Panjang.
“Seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai,” imbuh Hamka usai buka Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL di Gedung Serba Guna Pemprov Bengkulu, Selasa (1/11/22).
Hamka menyarankan, untuk pelaku usaha yang selama ini belum lengkap administrasi izin usahanya bisa melengkapi mulai hari ini.
“Kita akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menghidupkan kembali geliat ekonomi di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu,” pungkas Hamka.
Diketahui, Pemprov Bengkulu telah membuka kembali Car Free Day (CFD) pekan lalu sebagai upaya dalam mendorong geliat ekonomi masyarakat. (red/Adv)











