Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Opini

Apakah Ferdy Sambo Akan Divonis Pembunuhan Berencana?

Avatar Of Waredbadge-check


Syaiful Anwar Perbesar

Syaiful Anwar

Oleh: Syaiful Anwar

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa SH SIK MH, di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (17/10/2022) atas dugaan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni Primair Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dalam perkara dugaan .

Dalam dugaan upaya merintangi penyidikan, dijerat dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta dakwaan kedua subsider yakni Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu terdapat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yaitu Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Facebook Comments Box

Trending di Opini