Transaksi Narkoba, 2 Orang Diamankan Kepolisian

1 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SO (34) warga Pinang Mas Kota Bengkulu, serta DH (42) warga Rawa Makmur Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi Jum’at (30/4/21) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

”Keduanya kami tangkap Jum’at malam (30/4) sekitar pukul 00.20 wib,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu diwilayah masyarakat.

Berbekal informasi yang didapat, personel Subdit I Dit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapati identitas dari kedua tersangka.

”Setelah identitas kami ketahui langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu dibungkus klip bening dibalut dengan lakban hitam, satu unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam merah, serta dua Unit HP.

”Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *