Kini Pindah Domisili Tak Perlu ke Tempat Asal, Cukup ke Dukcapil Terdekat

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Pengurusan pindah domisili pada pencatatan administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini semakin dipermudah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti berkata kemudahan itu terkait penerbitan Surat Keterangan Pindah domisili Warga Negara Indonesia (SKPWNI) zonasi.

Sebelumnya, ketika ingin melakukan pindah domisili pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), pemohon harus mengurusnya ke Dukcapil tempat asal dahulu.

“Sekarang semakin mudah. Warga hanya perlu membawa KK atau KTP untuk penerbitan SKPWNI ke Dukcapil terdekat, tak perlu ke tempat domisili asal,” katanya, Kamis (6/10/22).

Tak hanya itu, kemudahan juga akan dirasakan pemohon karena tidak harus mengurus surat pengantar pindah dari RT hingga ke kecamatan domisili.

Diah melanjutkan, dengan adanya SKPWNI, petugas Dukcapil setempat akan melakukan konfirmasi penghapusan/pencabutan data pemohon di database Dukcapil yang lama untuk pemindahan di domisili terkini.

“Lebih lagi dalam pengurusan pindah domisili, Dukcapil juga bisa langsung menerbitkan KTP dan KK setelah adanya penerbitan SKPWNI,” ujar Diah.

Diah memastikan kemudahan penerbitan SKPWNI pindah domisili saat ini dapat diakses di seluruh Dukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. (Adv)

Komentar