Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang setelah memeriksa 48 orang saksi.
Saksi yang diperiksa terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP dan lima orang korban.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/22).
Salah satu tersangka yang ditetapkan Tim penyidik Polri adalah Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL) karena dianggap paling bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
“Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” tambah Sigit.
Berikut Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan Tim Penyidik :
1., Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB)
2. Abdul Haris (Panpel Arema)
3. Suko Sutrisno (Security Officer)
4. Wahyu SS (Kabag ops Polres Malang)
5. Hasdarmawan (Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim)
6. Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samaptha Polres Malang)
Kapolri menyatakan, tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka karena polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu tanggal 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Sebanyak 131 orang meninggal dalam peristiwa tersebut. (red/dws)